Kuasa hukum Zarima Mirafsur, Alvi Muhammad, membeberkan laporan polisi tersebut menargetkan akun di dua platform media sosial berbeda.

"Hari ini kami telah mendampingi klien kami membuat laporan polisi terhadap dugaan pencemaran nama baik ke beberapa akun social media di Instagram maupun TikTok, eh berdasarkan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 2023 juncto Pasal 441 Ayat 1 KUHP," beber Alvi Muhammad.

Guna memperkuat laporan yang dilayangkan ke pihak penyidik, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut mencakup rekaman video berisi konten fitnah hingga tangkapan layar komentar yang dianggap memojokkan bintang sinetron Ternyata Ini Cinta itu.