Jakarta - Dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, meminta dibebaskan dari perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020.
Advokat Andi dan Intan, Kores Tambunan, dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, membantah kliennya terlibat tindak pidana korupsi.
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa proses pengusulan pembiayaan untuk PT Tebo Indah (TI) telah melalui telaah analisis yang cermat,” kata Kores saat membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Menurut Kores, berdasarkan profil usaha dan perhitungan teknis, PT TI saat itu layak untuk diusulkan memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Ia mengatakan Andi dan Intan telah menjalankan tugas sebagai pengusul pembiayaan secara benar dan sesuai ketentuan dalam pencairan pembiayaan senilai Rp263 miliar pada 2016.
Kores mengatakan studi kelayakan pengembangan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan pabrik berkapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam milik PT TI telah dilakukan.
Menurut dia, proses tersebut juga mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan.
Kores membantah Andi dan Intan menerima sesuatu atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Ia menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kedua kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.
Kores juga mempertanyakan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara karena kewajiban pembayaran cicilan oleh PT TI dan PT PAS hingga kini masih dilakukan.
Permohonan agar dibebaskan dari tuntutan juga disampaikan tim advokat untuk dua terdakwa lainnya, yakni Gamaginta dan Komaruzzaman.
Dalam perkara tersebut terdapat delapan terdakwa yang dituntut pidana penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 13 tahun.
Enam terdakwa dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi.
Andi merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017. Intan menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007–2016.
Komaruzzaman menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016, sedangkan Gamaginta merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018.
Dwi Wahyudi merupakan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, sedangkan Ryan Wahyudi menjabat Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018.
Sementara itu, pemilik manfaat PT TI dan PT PAS Handoko Limaho dituntut pidana penjara selama 11 tahun, sedangkan Direktur PT TI Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Khusus Handoko dan Liu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Liu selama 6 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
Para terdakwa didakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho serta Liu Raymond.
Perbuatan tersebut bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.