Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka

NadiKabar Biro
Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka.

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan Jumat sore ini.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.Gugatan praperadilan pertama Febrie bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditolak hakim PN Jaksel pada Kamis (27/8).

Adapun permohonan kedua terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan dengan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia