Istanbul - Pemerintah Iran pada Jumat menyatakan bahwa kampanye Operation Economic Outcast atau perang ekonomi Amerika Serikat terhadap Teheran melanggar hukum internasional, serta menggambarkan upaya sanksi terbaru tersebut sebagai "terorisme ekonomi."
Kementerian Luar Negeri Iran menuduh Washington menggunakan dolar AS sebagai alat untuk menekan negara-negara lain agar sejalan dengan kebijakannya terhadap Teheran, mengatakan tindakan tersebut melanggar kedaulatan nasional dan hukum internasional.
"Operasi itu adalah cara AS meneror Iran dan dunia", demikian pernyataan Kemlu Iran.
Menurut kementerian, operasi itu mencerminkan niat untuk menyebabkan penderitaan kepada rakyat Iran dan merampas hak asasi manusia.
"Hal itu adalah "kejahatan internasional" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan", sebut pernyataan itu.
Iran menyatakan bahwa sanksi ekonomi AS terhadap Iran melanggar Piagam PBB, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia, serta mendesak negara-negara untuk tidak menerapkannya.
Teheran juga menegaskan bahwa partisipasi dalam sanksi sepihak AS berarti bersekongkol dalam memaksakan kehendak Washington pada negara-negara merdeka dan mengganggu hubungan ekonomi dan perdagangan mereka yang sah.
Kementerian berjanji akan menggunakan "seluruh kemampuan" untuk membela Tanah Air terhadap apa yang disebutnya sebagai "serangan militer-ekonomi dan perang hibrida AS-Israel."
AS meluncurkan Operation Economic Outcast pada Senin, menargetkan apa yang disebut Washington sebagai jalur ekonomi utama Iran, termasuk sektor minyak, pelayaran, penerbangan, emas, teknologi, dan aset digitalnya.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kampanye ini bertujuan untuk mengisolasi Iran dari sistem keuangan global, sementara Washington juga memasukkan lebih dari 60 entitas, individu, dan kapal ke dalam daftar hitam di seluruh dunia.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.