Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Jalan litigasi memutus keuntungan ekonomi korupsi

NadiKabar Biro
Jalan litigasi memutus keuntungan ekonomi korupsi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Jalan litigasi memutus keuntungan ekonomi korupsi.

Jakarta - Korupsi pada dasarnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan ekonomi. Di balik setiap tindak pidana korupsi terdapat motif memperoleh keuntungan, menguasai aset, dan mengubah kekayaan publik menjadi kekayaan pribadi.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, jaringan, atau pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

Kesadaran itulah yang membuat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memperoleh perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR memandang bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.

Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan, korupsi tidak lagi hanya menyimpan hasil kejahatan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk tanah, bangunan, saham, perusahaan, kendaraan, hingga aset yang ditempatkan melalui pihak lain atau lintas yurisdiksi.

Urgensi tersebut semakin kuat karena selama ini keberhasilan penegakan hukum lebih banyak diukur dari jumlah pelaku yang diproses dan dipidana, sementara pemulihan kerugian negara belum menjadi ukuran utama. Padahal, dalam banyak kasus, pelaku korupsi masih dapat mempertahankan sebagian hasil kejahatannya meskipun telah menjalani hukuman pidana.

Di sinilah pentingnya melihat korupsi dari perspektif ekonomi. Selama korupsi masih memberikan keuntungan yang lebih besar daripada risiko yang ditanggung, insentif untuk melakukan korupsi akan tetap ada. Sebaliknya, apabila negara mampu menghilangkan manfaat ekonomi dari korupsi, maka salah satu daya tarik utama kejahatan tersebut akan berkurang secara signifikan.

Perhatian terhadap pemulihan aset sebenarnya telah berkembang dalam berbagai forum internasional. PBB melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 menempatkan asset recovery sebagai prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi. Paradigma yang dibangun bukan hanya follow the suspect, tetapi juga follow the money.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan bagian dari upaya melengkapi kerangka hukum tersebut. DPR menempatkan RUU ini sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pengembalian aset negara dan menutup berbagai celah hukum yang selama ini menyebabkan hasil kejahatan sulit dipulihkan. Pemerintah pun menunjukkan dukungan terhadap penguatan mekanisme pemulihan aset sebagai bagian dari agenda reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Kebutuhan itu bukan tanpa alasan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam "Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024" mencatat terdapat 364 kasus korupsi dengan 884 tersangka dan potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi salah satu angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. ICW juga mencatat bahwa pemanfaatan instrumen pencucian uang dan mekanisme uang pengganti masih relatif terbatas, sehingga pemulihan aset belum optimal.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia