Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KPAI desak pemerintah penuhi hak anak korban eksploitasi aksi demo

NadiKabar Biro
KPAI desak pemerintah penuhi hak anak korban eksploitasi aksi demo
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KPAI desak pemerintah penuhi hak anak korban eksploitasi aksi demo.

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) didesak agar mengkoordinasikan dinas-dinas terkait di tingkat provinsi untuk mempercepat pemenuhan hak anak-anak korban eksploitasi politik dalam demo 27 Agustus 2026 sejak anak-anak diamankan.

"Kami juga mendorong diterbitkannya hasil asesmen psikososial oleh para pekerja sosial dan secepatnya kementerian menyusun serta melaksanakan rencana pemulihan bagi setiap anak yang teridentifikasi memerlukan layanan, melaporkan kemajuan penanganan secara terbuka kepada publik dan DPR," kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, masyarakat diminta pro-aktif melindungi anak dari kerentanan eksploitasi politik dan tidak menyebarluaskan lewat media sosial mengenai identitas atau wajah atau rekaman anak yang terlibat aksi demonstrasi.

"Masyarakat diminta melaporkan indikasi mobilisasi atau eksploitasi anak melalui hotline SAPA 129, bekerja sama dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah dalam melakukan pendidikan demokrasi, HAM, dan literasi digital sejak dini," kata Sylvana Maria Apituley.

Pihaknya menyesalkan masih terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

Menurut dia, eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana Maria Apituley.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia