Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Rieke Diah tekankan transparansi dalam penerapan RUU Perampasan Aset

NadiKabar Biro
Rieke Diah tekankan transparansi dalam penerapan RUU Perampasan Aset
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Rieke Diah tekankan transparansi dalam penerapan RUU Perampasan Aset.

Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan meskipun pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengemukakan penerapan NCB perlu disertai standar pembuktian yang terukur, hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak," ujarnya.

Rieke juga menegaskan perlindungan pihak ketiga penting untuk mencegah pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat penerapan aturan tersebut.

"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," katanya.

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 yang antara lain menuntut pengesahan regulasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada 15 Desember 2026.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal," kata Dasco.

RUU tersebut menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB sehingga proses hukum dapat diarahkan terhadap aset, bukan semata-mata terhadap pelaku tindak pidana.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menutup celah ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

Rieke menambahkan penguatan mekanisme pemulihan aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia