Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

WNA India korban perdagangan manusia dideportasi dari Indonesia

NadiKabar Biro
WNA India korban perdagangan manusia dideportasi dari Indonesia
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait WNA India korban perdagangan manusia dideportasi dari Indonesia.

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban perdagangan manusia sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka sebelumnya berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut.

Saat diperiksa petugas, kelimanya sempat mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan akan mengunjungi sejumlah daerah.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia. Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi.

"Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan," tegas Prihatno.

Langkah itu, kata dia, juga merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.

Kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, sambung Prihatno, pengawasan terhadap aktivitas orang asing terus ditingkatkan, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia