"Walaupun surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan jauh hari, ternyata tidak ada iktikad baik dari wali kota untuk menemui kami. Padahal kalau di search di Google, juga mengantarkan Pak Wali daftar ke KPU, deklarasi dukungan, semua jukir Kota Surabaya ini mendukung Pak Wali untuk periode kali kedua," imbuhnya.
Merespons tudingan massa, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo secara tegas membantah adanya keterlambatan pencairan dana bagi hasil. Menurutnya, skema pencairan paling lambat diproses dalam 24 jam.
"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio.
Trio meminta jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk segera menyerahkan bukti transaksi dan nomor rekening. Ia berjanji akan menjatuhkan sanksi berat jika ada oknum petugas Dishub yang terbukti menghambat pencairan.
"Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman Dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami," ujarnya.
Guna memfasilitasi pengguna jasa parkir yang belum memiliki sistem pembayaran QRIS atau ponsel pintar, Dishub menyediakan voucher parkir ber-barcode yang dipegang jukir. Hak bagi hasil dari voucher ini juga dipastikan dapat dicairkan secara langsung.
"Voucher parkir ini dibeli langsung di gerai-gerai resmi atau melalui pengawas. Ketika warga membayar tunai, jukir memfasilitasinya dengan voucher. Nanti bagian milik jukir yang 40 persen bisa langsung dicairkan ke Dishub atau petugas pengawas lapangan karena sudah terdata dengan barcode atas nama jukir bersangkutan," pungkasnya.