Polri memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Peran dan motif dari penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk tengah didalami penyidik.

Kabareskrim mengatakan, untuk proses pemeriksaan yang lebih intensif, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habibur dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," sambungnya.

Dia berharap seluruh tahapan penanganan perkara bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga berharap proses penanganan bisa berjalan dengan transparan hingga objektif.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tuturnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui telah menjadi korban penyadapan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk. Prabowo mengetahui hal itu berdasarkan laporan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan Prabowo selalu menerima tiap laporan yang bersifat penting dari para bawahannya, termasuk laporan adanya penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk.

"Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan," imbuh dia.

Yusril menilai kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan masalah serius bangsa. Dia mengatakan penyadapan terhadap kepala negara ini bukan hal sederhana.

"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ungkap Yusril.

Dia memastikan pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini. Evaluasi ini, menurut dia, akan melibatkan banyak stakeholder, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).