NADIKABAR.COM β Kabar mengejutkan datang dari institusi Polri. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Jumpa pers kasus itu digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, selain Listyo Sigit, ada dua jenderal polisi lainnya yang juga dijerat tersangka penyadapan.
Para tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran target penyadapan mulai dari Presiden Prabowo hingga sejumlah tokoh politik dan pengusaha.
NadiKabar merangkum deretan fakta yang telah terungkap dalam kasus tersebut, berikut uraiannya:
Total ada tiga jenderal polisi yang dijerat sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, polisi menetapkan tersangka untuk Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sejumlah barang bukti juga disita penyidik dalam perkara ini. Deretan barang bukti itu mulai dari 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.
"Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata β Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Polri menjelaskan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan para tersangka sejak setahun lalu. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menegaskan penyadapan itu tanpa prosedur yang telah diatur dalam aturan internal Polri.
"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Asep menyebutkan ada beberapa nomor yang dimasukkan ke LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa dasar penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.
Dalam periode satu tahun melakukan penyadapan itu, sejumlah tokoh menjadi korban sadap dari Listyo Sigit dkk. Selain Presiden Prabowo, pelaku juga menargetkan tokoh politik hingga media.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Listyo Sigit dkk kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka lain adalah dua pati Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.
Selain itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
"Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.
Terakhir, ketiga tersangka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi.
Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access yang dilakukan Listyo Sigit dkk merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Asep Edi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Irwasum melakukan pengawasan terhadap proses itu.
"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep Edi memaparkan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Polri menaruh perhatian serius kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk akuntabilitas, Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional dan objektif.
"Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
"Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan," lanjutnya.
Polri berkomitmen akan terus melakukan bersih-bersih ke dalam sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Isir mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai pada polisi yang bersih.
"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Polri memastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Peran dan motif dari penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk tengah didalami penyidik.
Kabareskrim mengatakan, untuk proses pemeriksaan yang lebih intensif, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habibur dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," sambungnya.
Dia berharap seluruh tahapan penanganan perkara bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga berharap proses penanganan bisa berjalan dengan transparan hingga objektif.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tuturnya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui telah menjadi korban penyadapan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk. Prabowo mengetahui hal itu berdasarkan laporan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan Prabowo selalu menerima tiap laporan yang bersifat penting dari para bawahannya, termasuk laporan adanya penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk.
"Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan," imbuh dia.
Yusril menilai kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan masalah serius bangsa. Dia mengatakan penyadapan terhadap kepala negara ini bukan hal sederhana.
"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ungkap Yusril.
Dia memastikan pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini. Evaluasi ini, menurut dia, akan melibatkan banyak stakeholder, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).