1. PT OSO Manajemen Investasi: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 9.838.589.986 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

2. PT Victoria Manajemen Investasi: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 63,07 miliar subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

3. PT Millennium Capital Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 49.471.038.453 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

4. PT Recapital Asset Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 16.657.823.396 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

5. PT Pool Advista Aset Manajemen: pidana denda pokok Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 8.081.303.029 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

6. PT Asia Raya Kapital: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 63.074.176.112 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.