7. PT Maybank Asset Management: pidana denda pokok Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 93.402.260.984 dengan memperhitungkan uang yang telah disita sejumlah Rp 12.206.367.754 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

8. PT Corfina Capital: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 14.701.142.614 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

9. PT Aurora Asset Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 11.627.938.353 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

10. PT Insight Investments Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 62.500.112.833 dengan memperhitungkan uang yang sudah dititipkan senilai Rp 7.445.126.652 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

Sehingga, jika ditotal denda yang dituntut ke 10 korporasi itu berjumlah Rp 42 miliar. Sementara, nilai aset yang dituntut agar dirampas berjumlah Rp 392 miliar.

Dalam perkara ini, 10 korporasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.