NADIKABAR.COM — Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi dituntut pidana denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2012-2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan para terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Kesepuluh perusahaan manajer investasi dimaksud, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, serta PT Insight Investments Management, yang masing-masing dituntut agar dikenakan denda Rp4 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen dan PT Maybank Asset Management, yang masing-masing dituntut pidana denda Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut dilayangkan dengan ketentuan apabila korporasi tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan dan pendapatan milik korporasi dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
Dalam hal kekayaan korporasi tidak cukup untuk melunasi denda, maka harta kekayaan pengendali korporasi disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta kekayaan pengendali korporasi tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 370 hari (untuk denda Rp4 miliar) dan 410 hari (untuk denda Rp5 miliar), dengan memperhitungkan denda yang dibayar.