Selain pidana denda, kesepuluh terdakwa korporasi juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi senilai dengan management fee atau biaya manajemen yang diterima sebesar Rp9,84 miliar untuk PT OSO Manajemen Investasi serta Rp63,07 miliar untuk PT Victoria Manajemen Investasi.

Selanjutnya, sebesar Rp49,47 miliar untuk PT Millenium Capital Management; Rp16,66 miliar untuk PT Recapital Asset Management; Rp8,08 miliar untuk PT Pool Advista Aset Management; Rp63,07 miliar untuk PT Asia Raya Kapital; Rp93,4 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sejumlah Rp12,21 miliar untuk PT Maybank Asset Management; serta Rp14,7 miliar untuk PT Corfina Capital Asset Management.

Lalu, PT Aurora Asset Management dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp11,62 miliar, serta PT Insight Investments Management Rp62,2 miliar dengan memperhitungkan uang yang sudah dititipkan senilai Rp7,44 miliar.

"Dengan ketentuan apabila pidana tambahan tidak dibayar, maka seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama 2 tahun," ucap JPU.

Dengan demikian, JPU meyakini kesepuluh terdakwa korporasi bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan para terdakwa korporasi yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi dalam produk reksa dana milik PT Asabri serta mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor atau masyarakat terhadap kesehatan keuangan dan kredibilitas pasar dalam negeri, turut dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.