"Kalau luka lebam dan segala macam itu pernah, sudah konfirmasi (ke pengasuh) jawabannya 'itu sudah ada (sebelumnya)'," ujar AN.

Terhadap keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim pun mengonfirmasi kepada para terdakwa. Para terdakwa tidak menyanggah keterangan saksi tersebut.

"Sidang ditunda besok Senin 31 Agustus, agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Terdakwa dikembalikan kembali ke tahanan, sidang ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perilaku kejam 11 pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/8), Jaksa penuntut umum (JPU) merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban.

Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu-dua terdakwa dibacakan masing-masing.

Sebelas terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU kurang lebih 2 jam. Mereka berperan sebagai pengasuh di daycare, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, Selasa (18/8/2026).

"(Korban) Ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.

JPU juga menyebut adanya tindakan salah seorang terdakwa yang cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.

"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar JPU.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi kepada para kuasa hukum. Mereka berdiskusi soal tanggapan dari dakwaan, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan.

"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," ujar salah satu Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

"Baik, jadi tidak ada keberatan atau perlawanan ya," jawab ketua majelis hakim, Sunaryanto.