Pelanggaran lainnya yang turut terekam meliputi pelanggaran rambu atau larangan sebanyak 65 kasus, penggunaan ponsel saat mengemudi atau berkendara secara tidak wajar sebanyak 9 kasus, serta penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm sebanyak 7 kasus.

"Total keseluruhan pelanggaran yang tervalidasi pada hari pertama mencapai 2.888 kasus," katanya.

Dari total data yang divalidasi dan dikirimkan tersebut, pihak kepolisian mencatat sebanyak 1.872 pelanggar telah melakukan konfirmasi.

Sementara itu, denda tilang elektronik yang berhasil tertagih mencapai 1.976 perkara dengan 1.777 perkara di antaranya telah menyelesaikan pembayaran denda.