"Di mana di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin. Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan itu, akan terlihat," katanya.
Menurutnya, setelah proses identifikasi selesai, hukuman disiplin akan disesuaikan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Teguh menegaskan bahwa fenomena kenaikan jumlah pengguna judi online ini harus segera ditindak tegas.
"Jadi tidak hanya peran pemerintah di sini. Tentu semua elemen, termasuk RT, RW, dan semua lapisan yang ada di Kabupaten Bandung. Memang sulit untuk mengatasi pemain judol ini berkaitan dengan pemegang handphone yang ada di masing-masing masyarakat," jelasnya.
Teguh mengungkapkan, 1.066 ASN tersebut didata berdasarkan keterangan domisili di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BKPSDM terkait detail instansi tempat para ASN tersebut bertugas.
"Kalau dari data yang kami miliki, ASN, pegawai negeri ini ada kurang lebih 1.066. Namun ini kan berbicaranya jumlah dari jumlah masyarakat Kabupaten Bandung berdasarkan domisili yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," ucapnya.