NADIKABAR.COM — KPK telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim) terkait kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon yang menjerat mantan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Penyidik menyit uang ratusan juta rupiah di lokasi.

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (24/9). Penyidik KPK menggeledah area Kanwil BPN Jatim selama 11 jam lamanya.