Budi mengatakan uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.