"Kami izin sampaikan terkait penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, pertama terkait perorangan ada 13 Polda yang lakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar 5.856 hektar, jumlah tersangka 243, dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," kata Jenderal Suyudi saat memberi pemaparan di sidang kabinet, seperti dilihat NadiKabar di YouTube @SekretariatPresiden, Jumat (23/10).

Kemudian, Jenderal Suyudi memaparkan terkait tersangka korporasi imbas karhutla. Dia menyebut ada 13 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk korporasi berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan di 10 polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas yang terbakar 29.534,99 hektar, jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus," ucap Suyudi.