Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
112 Tersangka Terkait Karhutla Ditangkap, Paling Banyak di Riau
Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Angka tersebut mer
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 04:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.
Pipit mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Berdasarkan hasil penanganan sementara, sebagian besar lahan yang diduga dibakar tersebut merupakan lahan milik pribadi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.