Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.

"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk yang sudah tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.

Pipit mengatakan para tersangka diduga membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Berdasarkan hasil penanganan sementara, sebagian besar lahan yang diduga dibakar tersebut merupakan lahan milik pribadi.