Dari penangkapan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal-usul arang bakau di kapal tersebut. Hasil pengembangan diketahui bahwa arang bakau tersebut diperoleh dari dapur arang yang terletak di Jalan Ismail Atang, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Barat, Kabupaten Bengkalis.

"Kami kemudian mendatangi dapur arang bakau tersebut yang dimiliki oleh Saudara AK," ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menyita total 114 ton arang bakau, yang 65 ton di antaranya sudah digeser ke Dumai, sementara sisanya disita dari pabrik arang tersebut. Dari hasil penyelidikan, kegiatan pabrik arang bakau tersebut berlangsung dari 2022. Sumber bahan baku berasal dari kayu jenis mangrove yang diperoleh dari masyarakat yang menjual kepada pengelola dapur arang.

"Dengan harga Rp 300 ribu/ton atau jika dikilokan, harganya Rp 300 per kilogram," katanya.