Ia menegaskan, penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Kebijakan tersebut, kata Tatan, juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.
"Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Selain memindahkan warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
"Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan," ujar Tatan.
Ia memastikan kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.