NADIKABAR.COM — Sebanyak 1,16 ton obat keras jenis Ketamin HCl senilai Rp 3,48 triliun disita tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea Cukai dari sebuah kapal tanker MT Global 168. Barang bukti itu ditemukan di dalam 58 karung saat kapal diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

"Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).

Selain 58 karung ketamin seberat 1,16 ton bruto, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal tanker MT Global 168 serta 14 unit telepon seluler yang digunakan awak kapal sebagai sarana komunikasi jaringan penyelundup. Kapal tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.

Suyudi memaparkan, nilai ekonomi barang bukti ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun. Penindakan ini ditaksir berhasil menyelamatkan jutaan generasi muda dari bahaya ketergantungan.

"Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp 3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp 3,48 triliun," ungkap Suyudi.

"Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan," lanjut dia.