Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
12 Bandar Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 23 Kg Sabu-Ganja Disita
Polresta Deli Serdang menetapkan 57 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, di antaranya 12 orang bandar, 9 pengedar, dan puluhan pengguna.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 16:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Polresta Deli Serdang menetapkan 57 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, di antaranya 12 orang bandar, 9 pengedar, dan puluhan pengguna.
Barang bukti narkoba yang disita meliputi sabu dan ganja masing-masing sebanyak 23 kilogram (kg) serta 42 butir ekstasi.
"Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita yakni sabu sebanyak 23 kg, ganja sebanyak 23 kg dan 42 butir ekstasi," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad, Sabtu (31/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.