"Pembayaran yang diterima pada akhir masa kerja sekitar Rp 7 juta sekian ratus. Sementara penghasilan bulanannya sekitar Rp 17 juta ," ujar Syakir.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Syakir, Hendra Jaya meminta perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan seluruh hak kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menunggu 3x24 jam untuk menuntaskan persoalan hak klien kami," tegas Hendra Jaya.
Menurut Hendra, kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan perusahaan agar persoalan hubungan kerja diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum sekaligus sisi kemanusiaan. Hendra menegaskan, ketentuan mengenai hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, diatur dalam ketentuan pelaksana, salah satunya melalui PP Nomor 35 Tahun 2021.