"Untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, ketentuan pelaksanaannya terutama terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021," tegas Hendra.
Sementara itu, HRD PT Billy Indonesia, Rustam mengaku tak bisa banyak menanggapi soal nominal yang dibayarkan pihaknya kepada Syakir. Namun, dia menyatakan bahwa seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Syakir telah diperhitungkan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang dapat kami konfirmasikan adalah bahwa seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada yang bersangkutan telah diperhitungkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersamaan dengan penyelesaian pembayaran terakhir yang bersangkutan," kata Rustam.