NADIKABAR.COM — Pria bernama Syakir Andi Abbas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), curhat dipecat setelah 12 tahun bekerja di PT Billy Indonesia. Syakir mengaku dipecat usai meminta izin merawat istri dan ibunya yang sedang sakit.
Syakir mengaku mulanya ditempatkan di Kota Kendari lalu dimutasi ke Kalimantan. Saat bekerja di Kalimantan itulah Syakir mendapatkan izin pulang ke Kota Kendari untuk merawat keluarganya yang sakit.
"Saya meminta izin melalui WhatsApp karena istri saya sakit ibu saya sakit. Saat itu izin saya diberikan oleh pihak perusahaan. Tetapi beberapa hari kemudian muncul surat peringatan. Tidak lama berselang, beberapa hari kemudian muncul surat PHK," ujar Syakir dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (27/8/2026).
Syakir lantas meradang lantaran dia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun. Dia pun semakin protes sebab pembayaran yang diterima pada akhir masa kerjanya hanya sekitar Rp 7 juta, sementara penghasilan bulanannya disebut mencapai sekitar Rp 17 juta.
"Pembayaran yang diterima pada akhir masa kerja sekitar Rp 7 juta sekian ratus. Sementara penghasilan bulanannya sekitar Rp 17 juta ," ujar Syakir.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Syakir, Hendra Jaya meminta perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan seluruh hak kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menunggu 3x24 jam untuk menuntaskan persoalan hak klien kami," tegas Hendra Jaya.
Menurut Hendra, kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan perusahaan agar persoalan hubungan kerja diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum sekaligus sisi kemanusiaan. Hendra menegaskan, ketentuan mengenai hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, diatur dalam ketentuan pelaksana, salah satunya melalui PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, ketentuan pelaksanaannya terutama terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021," tegas Hendra.
Sementara itu, HRD PT Billy Indonesia, Rustam mengaku tak bisa banyak menanggapi soal nominal yang dibayarkan pihaknya kepada Syakir. Namun, dia menyatakan bahwa seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Syakir telah diperhitungkan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang dapat kami konfirmasikan adalah bahwa seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada yang bersangkutan telah diperhitungkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersamaan dengan penyelesaian pembayaran terakhir yang bersangkutan," kata Rustam.