Sailendra menegaskan, konsep Kota Layak Anak berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, regulasi, fasilitas pendidikan hingga ruang bermain dan mekanisme penanganan.
"Masalah pengaduan itu berbeda dengan masalah kita memfasilitasi kota ini sebagai Kota Layak Anak," tegasnya.
Menurut Sailendra, keberadaan fasilitas ramah anak dan predikat Kota Layak Anak tidak dapat diartikan bahwa Kota Malang harus terbebas dari seluruh kasus kekerasan.
Sebab, kasus kekerasan merupakan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan tersendiri.
"Secara infrastruktur, regulasi, penanganan, kita layak memang jadi Kota Layak Anak," tuturnya.
Sementara untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan.
Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga bagaimana keluarga membina dan menangani anak agar tidak terjadi kekerasan.
Pemkot Malang juga menggandeng lembaga sosial dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan.
Sailendra menilai langkah tersebut mulai memberikan dampak karena kesadaran masyarakat terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat.
"Kita rutin melakukan sosialisasi sampai dengan di tingkat kelurahan terkait bagaimana membina anak, bagaimana menangani supaya tidak terjadi kekerasan terhadap anak. Lembaga-lembaga sosial masyarakat juga kita ajak untuk kolaborasi," katanya.
Pihaknya berharap peningkatan pemahaman masyarakat dapat membuat kasus kekerasan lebih cepat terdeteksi sekaligus mendorong masyarakat berani melakukan pengaduan ketika menemukan indikasi kekerasan.
"Kalau saya lihat efektif. Masyarakat semakin paham, semakin aware terhadap masalah kekerasan terhadap anak," ucapnya.