NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang beragam aset para penunggak pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat. Lelang ini dilakukan pada periode 22-25 September 2026.
Dalam pelaksanaan lelang kali ini Kemenkeu menjajakan hasil eksekusi pajak dan lelang non eksekusi Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka penghapusan, dengan total 123 aset bernilai limit Rp 24,7 miliar.
Secara umum aset yang dilelang tersebut berasal dari 22 sitaan pajak dan 23 tegahan Bea dan Cukai, dengan total tunggakan mencapai Rp 307,4 miliar dari 70 Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat.