Lalu juga meminta pihak Unpas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban.
Menurut dia, identitas dan privasi korban harus dijaga, sementara para saksi perlu mendapatkan jaminan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak kampus juga harus memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk perlakuan yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka.
Lalu selanjutnya meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tetap mengutamakan perlindungan korban.
Ia menilai dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Unpas juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.