Sebelumnya, 14 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di zona ekonomi eksklusif Thailand pada 10 Maret 2026.

Dari 14 nelayan yang menggunakan KM Aneuk Manja ini, hanya 13 orang yang dijerat secara hukum oleh otoritas Thailand. Sedangkan satu orang ABK lainnya langsung dilepaskan karena masih di bawah umur.

Selanjutnya, 13 ABK tersebut dikenakan hukuman berupa denda 100.000 baht Thailand (BHT) atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal, dan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal. Kini, semuanya telah dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air.