NADIKABAR.COM — Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya tertangkap dan telah menjalani proses hukum di Thailand sudah dipulangkan kembali ke Tanah Air.

"Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno- Hatta tadi malam Jumat (18/9), dan hari ini terbang menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya ke Aceh Timur lewat jalur darat," kata Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Sabtu.

Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi Sudirman Haji Uma dan Pemerintah Aceh serta bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla.

Sebelumnya, 14 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di zona ekonomi eksklusif Thailand pada 10 Maret 2026.

Dari 14 nelayan yang menggunakan KM Aneuk Manja ini, hanya 13 orang yang dijerat secara hukum oleh otoritas Thailand. Sedangkan satu orang ABK lainnya langsung dilepaskan karena masih di bawah umur.

Selanjutnya, 13 ABK tersebut dikenakan hukuman berupa denda 100.000 baht Thailand (BHT) atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal, dan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal. Kini, semuanya telah dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Untuk memastikan kelancaran pemulangan, kata Haji Uma, dirinya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menanggung tiket pesawat dari Thailand hingga Kualanamu.

"Sementara untuk penginapan di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Aceh saya yang bantu sendiri," ujarnya.