"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dan hasilnya, yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus. Kurang lebih 16.000 kasus," ujarnya.
Dari belasan ribu aduan warga itu, 14.000 ribu kasus selesai melalui mediasi Posbankum. Belasan ribu kasus ini menghemat keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
"Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat eh peradilan. Tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice," ujar Supratman.
"Dan kira-kira, kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi. Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," tambahnya.