Dalam penjelasannya, Supratman mengatakan paling banyak kasus yang dimediasi Posbankum adalah sengketa hingga KDRT. Selain itu, kasus ringan lainnya yang sesungguhnya bisa diselesaikan melalui mediasi.

"Kalau yang tadi Posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian apa ya, banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," ucapnya.

Supratman mengatakan paling penting dalam mediasi adalah pendekatan restorative justice, yakni pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum. Sebagai informasi, Posbankum berisi babinsa, bhabinkamtibmas-nya, paralegal, dan kepala desa menjadi hakim juru damai desa.

"Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru ini sudah sejalan, pendekatannya restorative justice," imbuhnya.