NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas di Istana Kepreaidenan, Jakarta. Dalam rapat itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan belasan ribu kasus dimediasi oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kemenkum.
Rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), turut dihadiri Mendiktisiantek Brian Yuliarto, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, dan Kepala BRIN Arif Satria. Awalnya Supratman menjelaskan seluruh pelayanan publik Kemenkum akan didigitalisasi.
"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching. Di mana semua nanti, akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online," kata Supartman.
Selanjutnya Supratman melaporkan ke Prabowo bahwa puluhan ribu Posbankum telah dibentuk. Posbankum telah menerima 16.000 ribuan aduan masyarakat.
"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dan hasilnya, yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus. Kurang lebih 16.000 kasus," ujarnya.
Dari belasan ribu aduan warga itu, 14.000 ribu kasus selesai melalui mediasi Posbankum. Belasan ribu kasus ini menghemat keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
"Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat eh peradilan. Tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice," ujar Supratman.
"Dan kira-kira, kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi. Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," tambahnya.
Dalam penjelasannya, Supratman mengatakan paling banyak kasus yang dimediasi Posbankum adalah sengketa hingga KDRT. Selain itu, kasus ringan lainnya yang sesungguhnya bisa diselesaikan melalui mediasi.
"Kalau yang tadi Posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian apa ya, banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," ucapnya.
Supratman mengatakan paling penting dalam mediasi adalah pendekatan restorative justice, yakni pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum. Sebagai informasi, Posbankum berisi babinsa, bhabinkamtibmas-nya, paralegal, dan kepala desa menjadi hakim juru damai desa.
"Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru ini sudah sejalan, pendekatannya restorative justice," imbuhnya.