NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 BPR (Bank Perekonomian Rakyat)/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) hingga 25 September 2026. Pencabutan izin dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK, salah satunya karena kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.

Teranyar OJK mencabut PT BPRS Masyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di JI. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025. Status ini ditetapkan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan bank. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi masalah yang dihadapi.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya berdasarkan keputusan tertanggal 17 September 2026.