NADIKABAR.COM — Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 15 rancangan undang-undang terkait kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Gedung DPR, Jakarta, Senin, seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju RUU tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna. Persetujuan juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 RUU yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan,” kata Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqi, rapat paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa (22/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan pengaturan dalam rancangan beleid itu terbatas hanya pada penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah.