Dia juga mengatakan penyesuaian batas wilayah yang disetujui ialah sesuai dengan arah mata angin yang berbatasan langsung dengan wilayah 15 kabupaten/kota dimaksud.
Adapun RUU kabupaten terdiri atas tiga bab dan sepuluh pasal, sementara RUU kota terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.
βPanja berharap hasil kerja ini dapat memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/ kota di Indonesia guna memperkuat landasan konstitusional pemerintahan daerah,β ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya, Dede menekankan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan ini bukan dimaksudkan untuk pemekaran daerah, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah agar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut dia, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.