NADIKABAR.COM — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat 1.550 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu penandatanganan kontrak.

Ribuan manajer ini pun mengajukan permohonan penawaran (offering) ulang. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari mengatakan sebanyak 28.624 manajer yang lulus sertifikasi.

Dari total tersebut, tercatat 159 orang menolak, 26.911 orang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ada 1.550 yang terkendala proses administrasi melewati batas waktu dan minta diundang ulang. Jadi, ternyata mereka menyesal sudah menolak," ujar Destry dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).