NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 17 warga negara asing (WNA) di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Para pelaku mayoritas warga Malaysia.

Para WNA itu ditangkap pada Kamis (22/10/2026). Mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal." tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dilansir NadiKabar, Selasa (27/10/2026).