Hasil pemeriksaan lanjutan, kegiatan tersebut dikelola dengan tiga orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan Facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp.

Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lain. Sejauh ini, target pelanggan mereka merupakan WNA dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

17 WNA yang terdiri dari 15 orang Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Mereka ditahan atas pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.