NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 17 warga negara asing (WNA) di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Para pelaku mayoritas warga Malaysia.

Para WNA itu ditangkap pada Kamis (22/10/2026). Mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal." tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dilansir NadiKabar, Selasa (27/10/2026).

Hasil pemeriksaan lanjutan, kegiatan tersebut dikelola dengan tiga orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan Facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp.

Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lain. Sejauh ini, target pelanggan mereka merupakan WNA dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

17 WNA yang terdiri dari 15 orang Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Mereka ditahan atas pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.