"Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengusutan terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3. Ada dua perkara yang diusut polisi dalam kasus tersebut.
AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai locus dilicti tindak pidananya.
"Ada Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin.