Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
18 Orang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23
Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan TPPO tersebut.
"Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.