NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Mulanya, polisi memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengusutan terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3. Ada dua perkara yang diusut polisi dalam kasus tersebut.
AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai locus dilicti tindak pidananya.
"Ada Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin.
Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan TPPO tersebut.
"Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan," imbuhnya.