"Jika para santri atau para murid yang ada di lembaga di bawah apa yang mendapat PM dari SPPG ini masih mau menerima, ya nanti akan diberikan apa namanya, jatahnya. Tapi tentunya dialihkan ke SPPG yang lain," ujarnya.

Namun, Lakhsmie menegaskan penyaluran tersebut tidak dapat dipaksakan apabila pihak lembaga maupun penerima manfaat tidak lagi bersedia menerima MBG.

"Sedangkan kalau misalnya mereka tidak mau, ya kita tidak bisa memaksa. Informasinya begitu," jelasnya.

Sehingga keberlanjutan penyaluran MBG tersebut juga bergantung pada keputusan sekolah atau lembaga penerima dan para santri atau siswanya.