"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilang barang bukti. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan. Saudara sanggup?" tanya hakim kepada Yogi.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Yogi dari tahanan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan salinan penetapan tersebut segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
Yogi sendiri harus berurusan dengan hukum, karena menjual kembali layanan internet Starlink. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan Yogi sudah ditahan.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.