Sementara itu, satu tersangka sendiri masih buron. Statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober," ucapnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jaw
Sementara itu, satu tersangka sendiri masih buron. Statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.